Ujaran Kebencian

Tak Cuma Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Juga Pecat Kuasa Hukumnya

Sidang pencabutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, diwarnai perdebatan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Yahya Waloni, tersangka kasus ujaran kebencian berdasrakan SARA, mencabut gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). 

Alkatiri kemudian bertanya kepada Yahya terkait surat.

Belum selesai kalimat Alkatiri, kuasa hukum kepolisian keberatan.

Hakim Anry kemudian memberi kesempatan kepada Alkatiri melanjutkan pertanyaannya.

Baca juga: Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain

Alkatiri bertanya kepada Yahya, perihal apakah Yahya menulis surat kepadanya dan menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepadanya, atau Yahya tidak setuju dengan praperadilan?

Yahya menjawab dengan mengatakan ia memang tidak setuju dengan praperadilan tersebut.

Alkatiri kemudian mengklarifikasi pertanyaannya, yang langsung disambut keberatan kuasa hukum kepolisian.

Baca juga: 37.706 Anak Indonesia Terpapar Covid-19 pada Maret-Desember 2020, Usia 10-18 Tahun Banyak yang Wafat

Hakim Anry kemudian menengahi perdebatan tersebut, dan bertanya kepada Yahya.

"Saudara Yahya, apakah sesuai surat saudara, ini hanya klarifikasi saja, saudara mencabut, salah satu alasannya adalah karena tidak ingin mengajukan praperadilan ini?"

"Apakah betul?" Tanya Hakim Anry.

Baca juga: Tujuh Provinsi Sumbang Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Terbanyak, Jakarta Nomor Dua

Yahya kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Alkatiri kemudian mengajukan keberatan.

"Maaf Yang Mulia, mohon dibatasi secara hukum, ini tidak fair, Yang Mulia," ucap Alkatiri.

Baca juga: Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus Kandidat Kuat Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR

Hakim Anry kemudian menegaskan kembali bahwa ia tidak ingin berpanjang-panjang mengenai sidang tersebut.

Ia pun bertanya lagi kepada Yahya, dan memintanya menegaskan jawaban atas pertanyaan, apakah ia ingin tetap melanjutkan praperadilan ini, atau tetap akan menggunakan kuasa hukumnya yang hadir tersebut?

"Saya menyatakan mencabut," tegas Yahya.

Baca juga: Sore Ini Atau Besok Golkar Bakal Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved