Ujaran Kebencian

Tak Cuma Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Juga Pecat Kuasa Hukumnya

Sidang pencabutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, diwarnai perdebatan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Yahya Waloni, tersangka kasus ujaran kebencian berdasrakan SARA, mencabut gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). 

Hakim Anry kemudian meminta Alkatiri dan rekan-rekannya keluar dari ruang sidang.

"Silakan saudara penasihat hukum, legalisasi saudara sudah dicabut, silakan keluar dari ruangan ini."

"Silakan, ini sudah dicabut, silakan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 September 2021: Suntikan Pertama 87.162.526, Dosis Kedua 48.915.476

"Silakan untuk keluar dari persidangan ini, karena kuasa saudara sudah dicabut."

"Kita tidak perlu memperpanjang lagi," ujar hakim Anry.

"Kami keberatan dan ingin membuat laporan," jawab Alkatiri.

Baca juga: Kepala Densus 88: Penggunaan Kata Terorisme Diikuti Kata Papua Harus Dihindari

"Silakan. Silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa saudara sudah dicabut," ulang hakim Anry.

Alkatiri dan rekan-rekannya kemudian keluar dari ruang sidang.

Hakim Anry kemudian meminta waktu sebentar untuk menyiapkan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga: Kadensus 88 Minta Masalah Papua Dilokalkan, Sehingga Tak Jadi Isu Internasional

Hakim Anry kemudian membacakan amar putusan, yang dalam pertimbangannya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak diberikan izin dari Yahya selaku prinsipal.

Yang dengan sendirinya, permohonan Yahya untuk pencabutan praperadilan patut untuk dikabulkan.

Sebagai konsekuensi pencabutan surat permohonan tersebut, kata dia, pihak yang mencabut permohonan diwajibkan membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Baca juga: Tak Ada Tenggat Waktu Penggantian Azis Syamsuddin, DPR Bakal Tentukan Plt Wakil Ketua

"Menetapkan. Satu. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan Nomor 85/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel."

"Dua. Memerintahkan panitra pengadilan negeri Jaksel untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan Nomor Nomor 85/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel."

"Tiga. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," papar hakim Anry. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved