Tak Ada Tenggat Waktu Penggantian Azis Syamsuddin, DPR Bakal Tentukan Plt Wakil Ketua

Pimpinan DPR juga menunggu pengajuan nama yang akan disampaikan oleh Partai Golkar.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rencananya rapat pimpinan (rapim) untuk menunjuk pengisi kekosongan kursi wakil ketua DPR itu digelar hari ini. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) pengganti Azis Syamsuddin akan ditentukan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rencananya rapat pimpinan (rapim) untuk menunjuk pengisi kekosongan kursi wakil ketua DPR itu digelar hari ini.

"Kita baru mau rapim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Baca juga: INI 7 Kader Golkar yang Dinilai Berpeluang Besar Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR, lanjut Dasco, akan melakukan penggantian pucuk pimpinan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pimpinan DPR juga menunggu pengajuan nama yang akan disampaikan oleh Partai Golkar.

"Partai Golkar nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya, dan kemudian akan diproses melalui rapim bamus dan paripurna," tuturnya.

Baca juga: IDAI Minta Pemerintah Segera Vaksinasi Covid-19 Anak Umur di Bawah 12 Tahun, Paling Telat Awal 2022

Pimpinan DPR belum menerima surat pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya menunggu surat yang diajukan Partai Golkar untuk mengganti Azis Syamsuddin.

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk."

Baca juga: Masih Penyelidikan, Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas Pramuka

"Dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar."

"Kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Dasco menegaskan, tidak ada batas waktu untuk mengajukan pergantian Azis di pimpinan DPR.

Baca juga: 137 Juta Penduduk Indonesia Laki-laki, Perempuan 134 Juta

Namun, Dasco mengatakan untuk menjalankan fungsi dan tugas pimpinan DPR RI, maka akan ada Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menggantikan Azis Syamsuddin.

Dasco memastikan hal itu tidak akan mengganggu kinerja pimpinan DPR, khususnya dalam pengambilan keputusan.

"Tenggat waktu tidak ada."

Baca juga: Calon Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Ada 6 Orang, Salah Satunya Irjen Napoleon Bonaparte

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved