Ujaran Kebencian
Lalai, Propam Tetapkan Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
Sambo menuturkan, ketiga tersangka terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Gelar perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021)."
Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker
"Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo, Kamis (30/9/2021).
Sambo menuturkan, ketiga tersangka terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 29 September 2021: 3.077 Orang Sembuh, 1.954 Positif, 117 Meninggal
"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.
Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalaian tersebut.
Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.
Sanksi yang akan diberikan kepada mereka masih menunggu proses sidang etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelanggaran disiplin anggotanya tersebut akan ditangani Propam Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi karena Pengaruhi Saksi Lain dan Tak Akui Aniaya Muhammad Kece
"Itu pelanggarannya pelanggaran disiplin, diproses di Propam."
"(Sanksinya) nanti melalui sidang disiplin," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Ahmad menyampaikan, sanksi itu diberikan lantaran ketiga anggotanya tidak menjalankan tugas sesuai SOP. Mereka juga dianggap lalai dalam mengawasi tahanan.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Legislator PDIP: Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak