Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker
Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, juga dinyatakan bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Morgan Simanjuntak, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK.
MAKI menggugat KPK agar mengusut sosok king maker dalam perkara suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs, untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Tidak diterimanya gugatan itu lantaran surat keterangan terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon, telah lewat masa berlakunya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT
MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.
"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya."
"MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, juga dinyatakan bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Atas dasar itu, kedua pemohon, lanjut Morgan, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan
"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan."
"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Morgan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Mau Direkrut Jadi ASN Polri Tak Bakal Jadi Penyidik
Atas hal itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili MAKI, menghormati putusan hakim, karena sebetulnya, pokok perkara pada gugatan ini belum disentuh lantaran persoalan administratif.
Baca juga: Kapolri Ingin Jadikan 56 Pegawai KPK ASN Polri, Boyamin Saiman: Saran Saya Ya Diterima Saja