Ujaran Kebencian
Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tak jadi tersangka penganiaya Muhammad Kece.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tak jadi tersangka penganiaya Muhammad Kece.
"Belum (Maman Suryadi tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Maman Suryadi sempat diduga terlibat dalam kasus penganiyaan M Kece.
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemilu 15 Mei 2024 Seperti Uslan Pemerintah
Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan prarekonstruksi memutuskan Maman Suryadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB."
"Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
5 Tersangka
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya.