Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 15 Mei 2024 Seperti Usulan Pemerintah

KPU dalam beberapa hari ini tengah rutin melakukan pembahasan terkait usulan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Muhamad Azzam
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sedang melakukan simulasi terhadap usulan pemerintah soal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada pada 15 Mei. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sedang mengkaji usulan pemerintah soal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada pada 15 Mei.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sedang melakukan simulasi terhadap usulan tersebut.

"Sedang disimulasikan," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Rabu Besok Golkar Bakal Serahkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Ia menuturkan, KPU dalam beberapa hari ini tengah rutin melakukan pembahasan terkait usulan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

"Kita sedang bahas beberapa hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.

Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei."

"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," tutur Mahfud di kanal YouTbe Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).

Mahfud melanjutkan, apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU, maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk ikut Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November 2021.

Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Pastikan Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," jelas Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved