Ujaran Kebencian
Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece
Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya menjadi terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Penyidik memastikan penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tidak ikut menganiaya Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, petugas penjaga Rutan Bareskrim hanya dinilai lalai mengawasi para tahanan yang berujung penganiayaan M Kece.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Barikade 98 Berharap Mabes TNI Seret Gatot Nurmantyo Soal Fitnah Penyusupan Komunisme
Dalam hal ini, Andi menuturkan Propam Polri juga telah menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya, sebagai terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
Pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Berkas tersebut tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau penyidik sudah melengkapi semua pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat
Propam Polri sebelumnya meralat status tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, terkait dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya hanya menjadi terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT
"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar, kalau tindak pidana baru namanya tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Ia mengakui ada kesalahan dalam keterangan tertulis yang disebarkan oleh Divisi Propam Polri soal penyematan status tersangka kepada Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya.
Sebelumnya, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Gelar perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021)."
Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker
"Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo, Kamis (30/9/2021).