Ujaran Kebencian
Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece
Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya menjadi terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
Sambo menuturkan, ketiga tersangka terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 29 September 2021: 3.077 Orang Sembuh, 1.954 Positif, 117 Meninggal
"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.
Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalaian tersebut.
Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.
Sanksi yang akan diberikan kepada mereka masih menunggu proses sidang etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelanggaran disiplin anggotanya tersebut akan ditangani Propam Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi karena Pengaruhi Saksi Lain dan Tak Akui Aniaya Muhammad Kece
"Itu pelanggarannya pelanggaran disiplin, diproses di Propam."
"(Sanksinya) nanti melalui sidang disiplin," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Ahmad menyampaikan, sanksi itu diberikan lantaran ketiga anggotanya tidak menjalankan tugas sesuai SOP. Mereka juga dianggap lalai dalam mengawasi tahanan.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Legislator PDIP: Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak
"Petugas jaga tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap MK."
"Sedangkan Karutan tidak melakukan pengawasan terhadap anggota tahanan sehingga terjadinya penganiayaan terhadap MK," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Gerindra: Yang Penting Tahunnya Enggak Berubah
Dia telah diperiksa atas pelanggaran disiplin.