Ujaran Kebencian

Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece

Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya menjadi terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Penyidik memastikan penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tidak ikut menganiaya Muhammad Kece. 

Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai SOP, dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.

"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," papar Argo, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Dua Kali Aniaya Muhammad Kece dalam Satu Hari

Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.

Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.

"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya."

Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Komnas HAM: Apakah Ini Tindak Lanjut Rekomendasi Kami?

"Sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," bebernya.

Propam Polri sebelumnya memeriksa Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama 6 anggotanya, terkait kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece.

"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Nadiem Makarim: Tutup dan Buka Sekolah Saya Disalahkan, Sudah Biasa, Namanya Pengorbanan

Ia menyampaikan, pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece tersebut.

"Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara," jelasnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemeriksaan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tak Setuju 56 Pegawai Jadi ASN Polri, Abraham Samad: Mereka yang Selama Ini Jaga Integritas KPK

"Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f)."

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved