Ujaran Kebencian
Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece
Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya menjadi terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Penyidik memastikan penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri tidak ikut menganiaya Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, petugas penjaga Rutan Bareskrim hanya dinilai lalai mengawasi para tahanan yang berujung penganiayaan M Kece.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Barikade 98 Berharap Mabes TNI Seret Gatot Nurmantyo Soal Fitnah Penyusupan Komunisme
Dalam hal ini, Andi menuturkan Propam Polri juga telah menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya, sebagai terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
Pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Berkas tersebut tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau penyidik sudah melengkapi semua pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat
Propam Polri sebelumnya meralat status tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, terkait dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya hanya menjadi terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT
"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar, kalau tindak pidana baru namanya tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Ia mengakui ada kesalahan dalam keterangan tertulis yang disebarkan oleh Divisi Propam Polri soal penyematan status tersangka kepada Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya.
Sebelumnya, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Gelar perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021)."
Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker
"Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo, Kamis (30/9/2021).
Sambo menuturkan, ketiga tersangka terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 29 September 2021: 3.077 Orang Sembuh, 1.954 Positif, 117 Meninggal
"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.
Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalaian tersebut.
Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.
Sanksi yang akan diberikan kepada mereka masih menunggu proses sidang etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelanggaran disiplin anggotanya tersebut akan ditangani Propam Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi karena Pengaruhi Saksi Lain dan Tak Akui Aniaya Muhammad Kece
"Itu pelanggarannya pelanggaran disiplin, diproses di Propam."
"(Sanksinya) nanti melalui sidang disiplin," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Ahmad menyampaikan, sanksi itu diberikan lantaran ketiga anggotanya tidak menjalankan tugas sesuai SOP. Mereka juga dianggap lalai dalam mengawasi tahanan.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Legislator PDIP: Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak
"Petugas jaga tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap MK."
"Sedangkan Karutan tidak melakukan pengawasan terhadap anggota tahanan sehingga terjadinya penganiayaan terhadap MK," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Gerindra: Yang Penting Tahunnya Enggak Berubah
Dia telah diperiksa atas pelanggaran disiplin.
Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai SOP, dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," papar Argo, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Dua Kali Aniaya Muhammad Kece dalam Satu Hari
Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya."
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Komnas HAM: Apakah Ini Tindak Lanjut Rekomendasi Kami?
"Sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," bebernya.
Propam Polri sebelumnya memeriksa Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama 6 anggotanya, terkait kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece.
"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Nadiem Makarim: Tutup dan Buka Sekolah Saya Disalahkan, Sudah Biasa, Namanya Pengorbanan
Ia menyampaikan, pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece tersebut.
"Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara," jelasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemeriksaan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tak Setuju 56 Pegawai Jadi ASN Polri, Abraham Samad: Mereka yang Selama Ini Jaga Integritas KPK
"Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f)."
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan," terangnya. (Igman Ibrahim)