Ujaran Kebencian
Ditetapkan Tersangka, Andi Pangerang Hasanuddin Tiba di Bandara Soetta dengan Tangan Diborgol
Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Keberangkatan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com pada Minggu (30/4/2023), Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Keberangkatan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Andi diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pukul 19.10 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan tangan dalam kondisi terborgol ke depan.
Tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media itu, tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.
Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka, terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Adapun Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.