Ujaran Kebencian

Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Muhammad Kece babak belur usai dihajar Irjen Napoleon Bonaparte. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih terus melakukan gelar perkara untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut."

Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah petugas penjaga, ahli, hingga terduga terlapor yang tidak lain Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 23 September 2021: 2.881 Orang Positif, 4.386 Pasien Sembuh, 160 Meninggal

"Kami telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu, dan juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa Saudara MK."

'Dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," bebernya.

Rusdi memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 September 2021: Suntikan Pertama 83.248.128, Dosis Kedua 46.980.347

"Sekali lagi, Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif."

"Internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik Breskrim Polri," terangnya.

Kronologi

Bareskrim Polri membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus 2021.

Kejadiannya pun berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Kapolri Sampai Harus Terbitkan Telegram Agar Anggotanya Tak Reaktif Hadapi Pengkritik Jokowi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved