Ujaran Kebencian

Bareskrim Masih Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Rasisme Natalius Pigai dan Kumpulkan Bukti

Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Senin (4/10/2021).

Editor: Yaspen Martinus
komnasham.go.id
Tim penyidik masih mempelajari laporan dugaan rasisme yang dilakukan mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tim penyidik masih mempelajari laporan dugaan rasisme yang dilakukan mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Senin (4/10/2021).

Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Oktober 2021.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Pigai disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pendalaman pelaporan ini dilakukan guna mengetahui langkah apa yang akan dilakukan tim penyidik Mabes Polri terhadap laporan tersebut.

"Laporan terhadap Saudara Natalius Pigai itu diterima, dipelajari oleh penyidik."

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif

"Tentunya akan diambil langkah-langkah oleh penyidik," kata Rusdi kepada awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).

Pihaknya juga akan mengumpulkan beragam bukti terkait laporan yang dilayangkan untuk Natalius Pigai.

Proses pendalaman ini juga, kata jenderal polisi bintang satu itu, dinilai perlu guna mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak dalam pelaporan ini.

Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU

"Nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," bebernya.

Rusdi mengatakan, jika nantinya ditemui adanya tindak pidana, maka akan dilakukan proses lebih lanjut.

Sedangkan jika laporan ini tidak ada unsur pidana, maka pelaporan ini tidak akan diproses lebih lanjut oleh penyidik.

"Kalau ada tindak pidana tentunya akan dilanjutkan prosesnya, kalau memang tidak ada tindak pidana tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," terangnya.

Bantah Rasis

Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membantah melakukan ujaran kebencian rasisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved