PPKM Darurat

PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka Adakan Operasi Yustisi Jaring Warga Tak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang sudah masuk level 3, jajaran Polsek Cisoka dan Kecamatan mengawasi lewat operasi yustisi dan jaring warga tak pakai masker

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Level PPKM 3, Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama pihak Kecamatan setempar melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker 

Sukamulya 3

Kresek 2

Mauk 2

Sindang Jaya 2

Gunung Kaler 1

Mekar Baru 1

Sukadiri 1

Kronjo 0

Aturan PPKM Level 3 

Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4.

Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Nah berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:

1. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

2. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.

3. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen melalui WFH dalam aturan PPKM Level 3.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved