Imgrasi Gandeng Polda Banten, Perkuat Perlindungan Warga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten menggandeng Polda Banten, untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
KASUS TPPO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten. Irjen Pol Hengki saat penandatanganan kerja sama di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)    

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten menggandeng Polda Banten, untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025), oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten. Irjen Pol Hengki.

Berdasarkan data dari website KP3MI, wilayah Banten menjadi salah satu lumbung pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Tercatat, pada 2025, terdapat 104.423 PMI Prosedural asal Banten yang telah bekerja di berbagai negara.

"Ini merupakan eskalasi dari komitmen bersama yang sudah dibangun sebelumnya. Untuk itu, hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah," ucap Sengky.

Baca juga: Cegah Praktik TPPO dan TPPM Mulai dari Desa, Imigrasi Banten Gandeng BP3MI

Sengky mengatakan program Desa Binaan yang dibentuk Keimigrasian dikolaborasikan sebagai instrumen strategis, dalam pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data.

"Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ucapnya.

Di samping itu, Irjen Pol Hengki mengatakan kolaborasi ini dapat memperkuat pilar penegakan hukum.

Dia menilai sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas ini.

"Perjanjian kerjasama ini merupakan pedoman kerja di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih kepada aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama," paparnya. (m41)  

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved