Cegah Praktik TPPO dan TPPM Mulai dari Desa, Imigrasi Banten Gandeng BP3MI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
CEGAH TPPO- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, untuk mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), melalui desa binaan, Selasa (18/11/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, untuk mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), melalui desa binaan. 

Penandatanganan kerja sama yang berlansung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang ini ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto. 

"Kerja sama ini difokuskan pada sinergi di tingkat akar rumput, khususnya dalam memberdayakan dan mengoptimalkan peran Desa Binaan yang menjadi sasaran program dari kedua instansi," kata Sengky, Selasa (18/11/2025). 

Melalui kolaborasi ini, Sengky mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kemudian, dilakukan juga pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi terjadinya TPPO dan TPPM pada Desa Binaan Imigrasi.

"Lalu, secara bersama meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, serta sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat Desa Binaan Imigrasi," ucapnya.

SengkY menilai dengan menyatukan sumber daya dan jaringan Desa Binaan, pihaknya dapat membangun benteng pertahanan yang lebih kuat di tingkat komunitas. 

"Imigrasi memiliki kewenangan di pintu keluar masuk negara, sementara BP3MI memiliki jangkauan hingga ke calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Sinergi ini akan memutus mata rantai TPPO dan TPPM dari hulu," katanya. 

Di samping itu Budi Novijanto menjelaskan korban TPPO dan TPPM kebanyakan berawal dari niat untuk menjadi PMI ilegal. 

Para korban biasannya berangkat lewat laut dengan menggunakan perahu nelayan, kemudian ke negara tetangga terdekat, atau dengan pesawat terbang melalui bandara.

"Makanya, melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat proteksi kepada calon PMI di desa-desa, memberikan mereka alternatif dan pengetahuan untuk bermigrasi secara aman dan legal," ujar Budi. 

"Desa Binaan yang kami kelola bersama akan menjadi model desa yang sadar dan tangguh menghadapi ancaman kejahatan ini," tambahnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved