Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tangerang Jebloskan 3 WNA ke Penjara

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
WNA OVERSTAY- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan sebesar Rp250.000.000 kepada tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Gambia berinisial CEA, EOA dan AC, usai melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, Kamis (13/11/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan sebesar Rp250.000.000 kepada tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Gambia berinisial CEA, EOA dan AC, usai melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang. 

Di mana hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan Warga Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari.

Kemudian EOA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari serta AC memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2100 hari.

"Ke-3 (tiga) Warga Negara Asing tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Sengky kepada wartawan, Kamis (13/11/2025). 

Sengky mengatakan Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menyerahkan kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang pembuktiannya dibenarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang," ujarnya. 

Sengki juga menegaskan setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved