Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tangerang Jebloskan 3 WNA ke Penjara
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan sebesar Rp250.000.000 kepada tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Gambia berinisial CEA, EOA dan AC, usai melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang.
Di mana hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan Warga Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari.
Kemudian EOA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari serta AC memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2100 hari.
"Ke-3 (tiga) Warga Negara Asing tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Sengky kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Sengky mengatakan Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menyerahkan kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang pembuktiannya dibenarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang.
"Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang," ujarnya.
Sengki juga menegaskan setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Ganggu Ketertiban, Empat WNA Diamankan Imigrasi Kelas I TPI Tangerang |
|
|---|
| Kanwil Imigrasi Banten Sabet 2 Penghargaan Kemenimipas di Bawah Kepemimpinan Felucia Sengki Ratna |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Ilegal |
|
|---|
| Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tangerang Luncurkan Program SiLAHAP |
|
|---|
| Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 3 WNA Asal Nigeria yang Overstay di PIK 2 Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Felucia-SengkY-Ratna2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.