Paspor Sudah Habis, 5 Warga Nigeria Nekat Berjualan di Indonesia hingga Diciduk Imigrasi Tangerang

Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Negeria diciduk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
WNA ILEGAL- Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Negeria diciduk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimigrasian. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Ringkasan Berita:
  • Lima WNA asal Nigeria ditangkap pada 4 Oktober dalam operasi wirawaspada serentak. Mereka terjaring di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang, mulai dari komplek perumahan hingga sebuah kafe.
  • Para WNA berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dokumen perjalanan mereka kedaluwarsa sejak lama sehingga izin tinggal otomatis tidak berlaku.
  • Selama di Indonesia mereka berdagang pakaian di Tanah Abang untuk dijual kembali ke negara asal.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Negeria diciduk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan lima WN Nigeria itu diciduk pada 4 Oktober lalu saat giat operasi wirawaspada serentak. 

"Adapun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, warga negara Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," katanya kepada wartawan, Senin (17/11/2025). 

Sengky mengatakan lima WN Nigeria berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI iti ditangkap di tempat yang berbeda di kawasan Kabupaten Tangerang. 

NC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara NWC, ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. 

Kemudian AAI ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

"Warga negara Nigeria ini mereka rata-rata masuk ke Indonesia ada yang 2016, 2019 dan dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah habis masa berlakunya. Maka izin tinggalnya juga secara otomatis tidak akan dapat diperpanjang atau juga tidak berlaku," kata Sengky. 

Dia menjelaskan para WN Nigeria itu kerap berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selama tinggal di Indonesia. 

Yang mana, pakaian itu nantinya akan dijual atau dikirim ke negaranya.

"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," ujar Sengky. 

"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan lima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," tambahnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved