Paspor Sudah Habis, 5 Warga Nigeria Nekat Berjualan di Indonesia hingga Diciduk Imigrasi Tangerang
Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Negeria diciduk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Lima WNA asal Nigeria ditangkap pada 4 Oktober dalam operasi wirawaspada serentak. Mereka terjaring di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang, mulai dari komplek perumahan hingga sebuah kafe.
- Para WNA berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dokumen perjalanan mereka kedaluwarsa sejak lama sehingga izin tinggal otomatis tidak berlaku.
- Selama di Indonesia mereka berdagang pakaian di Tanah Abang untuk dijual kembali ke negara asal.
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Negeria diciduk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka ditetapkan tersangka usai melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan lima WN Nigeria itu diciduk pada 4 Oktober lalu saat giat operasi wirawaspada serentak.
"Adapun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, warga negara Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," katanya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Sengky mengatakan lima WN Nigeria berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI iti ditangkap di tempat yang berbeda di kawasan Kabupaten Tangerang.
NC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara NWC, ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.
Kemudian AAI ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Warga negara Nigeria ini mereka rata-rata masuk ke Indonesia ada yang 2016, 2019 dan dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah habis masa berlakunya. Maka izin tinggalnya juga secara otomatis tidak akan dapat diperpanjang atau juga tidak berlaku," kata Sengky.
Dia menjelaskan para WN Nigeria itu kerap berdagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selama tinggal di Indonesia.
Yang mana, pakaian itu nantinya akan dijual atau dikirim ke negaranya.
"Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian tetapi juga berpotensi untuk pelanggaran keamanan dan juga stabilitas perekonomian kita," ujar Sengky.
"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan lima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00," tambahnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Felucia Sengki Ratna
WNA Ilegal
Undang-undang Keimigrasian
| Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tangerang Jebloskan 3 WNA ke Penjara |
|
|---|
| 3 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Tangerang Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika |
|
|---|
| Alasan Empat WNA Inggris Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang |
|
|---|
| Ganggu Ketertiban, Empat WNA Diamankan Imigrasi Kelas I TPI Tangerang |
|
|---|
| Kanwil Imigrasi Banten Sabet 2 Penghargaan Kemenimipas di Bawah Kepemimpinan Felucia Sengki Ratna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/WNA-Ilegal4.jpg)