3 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Tangerang Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika

Ketiganya merupakan eks narapidana kasus narkotika dan telah selesai menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
DEPORTASI WNA - Tiga orang Warga Negara Thailand berinisial NS, PN dan SS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Ketiganya merupakan eks narapidana kasus narkotika dan telah selesai menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tiga orang Warga Negara Thailand berinisial NS, PN dan SS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. 

Ketiganya merupakan eks narapidana kasus narkotika dan telah selesai menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan deportasi itu dilakukan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menegaskan komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025). 

Baca juga: Viral Turis Denmark Pamer Kelamin di Bali, Imigrasi Pastikan Akan Dilakukan Deportasi dan Pencekalan

Hasanin mengatakan deportasi ini merupakan bentuk nyata Imigrasi bahwa Indonesia tak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing. 

“Deportasi ini menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika,” paparnya. 

Hasanin menambahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan guna memastikan tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat.
(m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved