Video Viral

Viral Turis Denmark Pamer Kelamin di Bali, Imigrasi Pastikan Akan Dilakukan Deportasi dan Pencekalan

Dalam video yang beredar di TikTok, nampak sang wanita yang berboncengan dengan kekasihnya itu memperlihatkan bagian kemaluannya.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Tangkapan layar video viral WNA asal Denmark menunjukkan alat kelamin di atas motor. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat kembali dibuat geram oleh aksi turis mancanegara yang memamerkan alat kelamin saat berboncengan motor di Bali.

Diketahui, aksi senonoh itu dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Denmark yakni seorang perempuan berinisial CAP (49) dan kekasihnya CM (49).

Dalam video yang beredar di TikTok, nampak sang wanita yang berboncengan dengan kekasihnya itu memperlihatkan bagian kemaluannya.

 

 

Lantas, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh wanita itu mendapatkan cemoohan dari netizen dan dianggap tak layak dilakukan di muka umum.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

 

Baca juga: Viral Video Modus Pemerasan Pemotor Tabrak Mobil di Cipondoh, Begini Penjelasan Polisi

 

Baca juga: Viral, Video Pelajar Asal Ciputat Tiap Hari Jalan Kaki 16 Km, Tak Ada Uang untuk Naik Angkot

 

"Yang di atas motor itu nanti saya cek, yang pasti dideportasi dan dicekal," kata Silmy saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Silmy menambahkan, sanksi tegas yang akan diberikan kepada dua WNA tersebut berupa deportasi dan pencekalan untuk memberikan efek jera.

 

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memastikan menindak tegas WNA pamer alat kelamin di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memastikan menindak tegas WNA pamer alat kelamin di Bali. (Tribun Tangerang/M. Rifqi Ibnumasy)

 

Menurut Silmy, aksi tak terpuji yang dilakukan sejumlah turis di Bali akhir-akhir ini mencuat ke publik karena masifnya penyebaran informasi di media sosial.

"Jadi di Bali, informasi di sosial media langsung otomatis ditindaklanjuti, tanpa harus ada instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, karena saya setiap hari monitor pelanggaran-pelanggaran tersebut," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved