Pemilu 2024

PDIP Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocoran Pemilu 2024, Hasto: Sumbernya Nggak Jelas 

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sangat menyesalkan dari pernyataan yang disampaikan oleh Denny Indrayana. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny Indrayana menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sangat menyesalkan dari pernyataan yang disampaikan oleh Denny Indrayana

 

 

"Jadi di dalam politik kita mengikuti aturan main, kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas," katanya di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

"Kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politik tertentu, yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan presiden Jokowi," lanjut Hasto.  

 

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Terkait Pembocoran Rahasia Negara

 

Hasto mengatakan, partainya pun akan menunggu keputusan tersebut secara langsung dari Mahkamah Konstitusi. 

"Lebih baik kita menunggu keputusan dari MK, PDIP selalu siap baik Pileg dengan proporsional terbuka maupun tertutup," katanya.

"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis, dan juga untuk mendorong kelembagaan politik kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apapun yang diputuskan oleh MK," pungkas Hasto. 

Sebelumnya, Denny Indrayana memberi bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem tertutup atau coblos partai.

 

Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.             (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

 

Pemilu sistem terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) akan ditinggalkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved