Minggu, 12 April 2026

Sistem Pemilu

Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Terkait Pembocoran Rahasia Negara

Menko Polhukam Mahfud MD minta polisi memeriksa Denny Indrayana dalam hal pembocoran rahasia negara karena diduga mendahului pembacaan putusan MK

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unggahan Denny Indrayana di Twitter membuat heboh.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberi bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem tertutup atau coblos partai.

Melalui unggahan di akun Twitter pada Minggu (28/5/2023), Denny mengklaim mendapat informasi dari orang yang sangat dipercaya.

Atas kejadian ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta aparat kepolisian untuk segera memeriksa Denny Indrayana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd. "Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," imbuhnya.

Mahfud MD mengingatkan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," ujar Mahfud MD.

Mantan Ketua MK yang kini menjabat sebagai menteri ini bahkan tidak berani meminta isyarat dari para hakim MK, apalagi bertanya tentang isi vonis hakim.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," beber Mahfud MD

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapat sebuah informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Denny saat ini merupakan pendukung capres Anies Baswedan.

Bisa Timbul Chaos Politik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved