Berita Daerah
Sejoli yang Buang Bayi dengan Mulut Tertutup Lakban di Karawang Ditangkap, Ngaku Malu Sama Keluarga
Polres Karawang menangkap dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Karawang menangkap dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Dua pelaku itu yakni laki-laki usia 20 tahun berinsial MRB warga Tirtamulya dan perempuan usia 21 tahun warga Lemahabang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berawal dari laporan adanya penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di dalam Tas Ransel Hitam dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban.
Kemudian Polres Karawang melakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
Fiki menerangkan, keduanya bukan pasangan suami istri, akan tetapi sepasang kekasih. Berdasarkan keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.
Baca juga: Pasangan Muda yang Buang Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap di Palmerah Ditangkap
Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.
"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.
Adapun motif pelaku membuang bayinya itu malu dengan tetangga dan keluarganya karena hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan.
Untuk modus operandi kedua pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru di lahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya. (MAZ)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 4 Personel Polrestabes Medan Disanksi Disiplin Atas Kasus Salah Tangkap Ketua DPW Nasdem Sumut |
|
|---|
| Warga Pekalongan Tertipu Rp2,6 Miliar, Dijanjikan Anak Lolos Akpol Lewat ‘Kuota Kapolri’ |
|
|---|
| Kronologi Kematian Mahasiswa Universitas Udayana Masih Simpang Siur, Orang Tua Pilih Lapor Polisi |
|
|---|
| 3 Fakta Setelah Anti Puspitasari Ditemukan Tewas di Hotel Palembang dalam Kondisi Hamil |
|
|---|
| Kejanggalan Tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely, Sempat Dilaporkan Hilang, Istrinya jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PELAKU-PEMBUANG-BAYI-34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.