Berita Daerah

Sejoli yang Buang Bayi dengan Mulut Tertutup Lakban di Karawang Ditangkap, Ngaku Malu Sama Keluarga

Polres Karawang menangkap dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi
PELAKU PEMBUANG BAYI/ Polres Karawang konferensi pers penangkapan dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (28/10/2025). (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Karawang menangkap dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Dua pelaku itu yakni laki-laki usia 20 tahun berinsial MRB warga Tirtamulya dan perempuan usia 21 tahun warga Lemahabang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, peristiwa berawal dari laporan adanya penemuan mayat bayi jenis kelamin laki-laki di dalam Tas Ransel Hitam dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban.

Kemudian Polres Karawang melakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).

Fiki menerangkan, keduanya bukan pasangan suami istri, akan tetapi sepasang kekasih. Berdasarkan keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.

Baca juga: Pasangan Muda yang Buang Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap di Palmerah Ditangkap 

Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.

"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," imbuhnya.

Adapun motif pelaku membuang bayinya itu malu dengan tetangga dan keluarganya karena hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Untuk modus operandi kedua pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.

"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru di lahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.

Kedua tersangka dikenai pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya. (MAZ)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved