Sabtu, 9 Mei 2026

Seleb

Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar Gara-gara Nyanyikan Lagu Bintang

Tina Toon digugar  pencipta lagu Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp 10,7 miliar gara-gara lagu Bintang.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Dian Anditya Mutiara
Penyanyi yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon digugat pencipta lagu Engkan Herikan Ro 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Terkadang karena masalah perut akibat tidak bisa bekerja seperti biasa,” kata Tina Toon.

Menurutnya, sanksi pidana penjara dapat menjadi ancaman warga yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Warga, kata Tina Toon, terkadang dihadapkan pada dua pilihan yaitu mati akibat Covid-19 atau mati kelaparan.

“Hal-hal seperti ini jangan sampai Perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Oleh karena itu, kata dia, eksekutif dan legislatif mengkaji payung hukum yang sudah ada yaitu Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dia menyarankan, rencana sanksi pidana kurungan dihapuskan dan diganti sanksi lebih humanis.

Mohon dikaji kembali mungkin ke depannya sanksi denda atau kerja sosial yang sekarang hanya beberapa jam, mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama,” katanya.

“Misal jadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar karena kesalahan berulang kayak tidak memakai masker dan lain-lain,” ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sanksi pidana dalam perubahan Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apabila usulan tersebut disetujui, Anies Baswedan minta agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara humanis.

“Saya berharap penegakkan pelanggaran prokes Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda,” kata Anies Baswedan.

Pernyataan Anies Baswedan itu dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021)

“Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” ujar Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, petugas harus mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugasnya di lapangan sehingga konflik di lapangan bisa dihindari.

“Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan mereka, jadi harus dijaga,” ujar Anies Baswedan.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved