Jumat, 1 Mei 2026

Seleb

Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar Gara-gara Nyanyikan Lagu Bintang

Tina Toon digugar  pencipta lagu Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp 10,7 miliar gara-gara lagu Bintang.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Dian Anditya Mutiara
Penyanyi yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon digugat pencipta lagu Engkan Herikan Ro 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tina Toon digugar  pencipta lagu Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Engkan Herikan menggugat ke Tina Toon Rp 10,7 miliar.

Tina Toon menjelaskan bahwa dia digugat Engkan Herikan atas dugaan penggantian nama pencipta lagu Bintang seperti gugatan yang dibuat oleh pencipta lagu aslinya.

"Iya memang benar ada nama aku dalam gugatan itu," kata Tina Toon lewat pesan singkatnya, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: 10 Makanan Khas Daerah Tangerang yang Wajib Dicicipi Saat Traveling

Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Mantan penyanyi cilik itu mengatakan, saat menyanyikan lagu Bintang yang sebelumnya dipopulerkan oleh Band Anima, dia mengaku hanya sebagai penyanyi.

"Saat itu Tina Toon hanya sebagai penyanyi, yang terikat kontrak pada label saat itu," ucapnya.

Wanita wanita 28 tahun tersebut mengatakan, urusan kepemilkan dan hak cipta lagu Bintang yang dinyanyikan sepenuhnya ada dalam ranah label.

"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan Lagu dari Label," kata wanita bernama asli Augustina Hermanto itu.

Baca juga: Mendikbudristek Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Segera Gelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas

Baca juga: Padahal Bukan Nakes, Kadisdikbud Kota Tangsel Mengaku Sudah Disuntik Vaksin Booster Merek Moderna

Tina Toon mengatakan bahwa dalam perkara yang digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dia hanya sebagai pelengkap gugatan.

"Posisi Tina Toon di perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat," ujar Tina Toon yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini.

Tolak hukuman

Sementara itu, sebagai anggota DPRD DKI Jakarta,  Tina Toon menolak diberlakukan sanksi kurungan tiga bulan kepada pelanggar protokol kesehatan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

Penolakan Tina Toon itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Tina Toon yang memiliki nama asli Agustina Hermanto itu menolak usulan tersebut saat rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Biro Hukum Setda DKI dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kamis (22/7/2021).

Alasannya, sanksi penjara itu dianggap tidak elok dan humanis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved