Kriminal
Golok dan Kaus Ormas Jadi Barang Bukti Pria Pemalak Dibekuk di Pondok Aren Tangsel
Seorang pelaku pemerasan atau pemalak dibekuk Polsek Pondok Aren. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa golok.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Pria berinisial E alias Bagong (48) hanya dapat tertunduk lesu di Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021).
Saat itu, Bagong ditampilkan oleh Polsek Pondok Aren saat konferensi pers di depan awak media.
Dia mengenakan kaus oranye bertuliskan 05 Tahanan Polsek Pondok Aren.
Bagong dibekuk petugas karena aksinya melakukan tindak pidana pemerasan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Jadi korban (ST) melaporkan telah terjadi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter hape di Jalan Ceger Raya," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa saat konferensi pers, di Polsek Pondok Aren, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 31 Agustus 2021: Suntikan Pertama 63.111.288, Dosis Kedua 35.855.211
Baca juga: Sempat Tembus 30,55 Persen pada Juli, Positivity Rate Indonesia Kini Turun Jadi 12,13 Persen
Riza Sativa mengatakan, pelaku kerap beraksi seorang diri dalam tindak pidana kekerasan. Saat beraksi, dia membawa senjata tajam berupa golok.
Menurut Riza, saat beraksi pelaku kerap membawa atribut organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menakuti korbannya.
Saat beraksi, golok itu diacungkan kepada korbannya agar takut.
Korban Bagong alias E yakni pedagang kios, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Baca juga: Fasilitas Publik Mulai Dibuka, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik
Baca juga: Luhut: Orang Positif Covid-19 yang Masih Memaksakan Diri Beraktivitas Bakal Dikarantina
Saat aksi jalanan itu terjadi, pelaku meminta uang Rp 10.000 kepada setiap pedagang di sekitar Jalan Ceger Raya.
"Dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," ujar Riza.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Maksimal hukuman penjara 7 tahun dan UU Darurat maksimal pidana 10 tahun kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/pemalak1318.jpg)