Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor

Ramadhan menjelaskan, pertimbangan penyidik melepaskan tersangka MLA lantaran pelaku masih di bawah umur.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Bareskrim Polri memutuskan melepaskan satu tersangka kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA (17). 

Sedangkan MLA kini dititipkan di Bapas anak Cipayung, Jakarta Timur.

"Saat ini BS diamankan di Bareskrim Polri, sedangkan ML dititipkan di Bapas anak di Cipayung Jakarta Timur," kata Ahmad dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Ahmad menuturkan, motif kedua pelaku melakukan peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, dengan menjual script backdoor dari website.

Baca juga: PPKM Lanjut Atau Tidak? Mantan Direktur WHO: Kasus Kematian Naik 3 Kali Lipat

Total, 650 website dalam dan luar negeri diretas oleh kedua tersangka.

"Ini (script back door) yang menjadi target orang yang membutuhkan," jelasnya.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, peretas situs Setkab diduga menjual script back door dari website ke forum internet.

Namun, Slamet tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal berapa harga script back door dari website Setkab yang diperjualbelikan pelaku.

Yang jelas, diduga ada motif ekonomi di balik peretasan ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah

"Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script back door dari website," kata Slamet, Senin (9/8/2021).

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Apalagi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

Baca juga: Nama Harun Masiku Tak Muncul di Laman Interpol, KPK: Harus Ada Permintaan dari Negara Lain

Menurutnya, siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat."

"Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," ucap Slamet.

Baca juga: Wamendag Usul Masyarakat yang Divaksin Covid-19 Dapat Diskon Belanja Online, 4 Raksasa Ini Setuju

Terduga peretas situs Setkab berjumlah dua orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved