Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Minta Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum. 

"Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Kabar Reshuffle Usai PAN Masuk Koalisi, Waketum PKB: Itu Isu Jalanan, Kabar Burung

Rusdi menjelaskan, kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.

"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini, Polri akan tegas," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved