Ujaran Kebencian

Meski Tak Bertemu Langsung, Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim

Bantahan tersebut dilontarkan, setelah Sandi mendatangi langsung Bareskrim Polri, untuk memastikan kondisi kliennya, Rabu (1/9/2021) pagi.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, membantah kabar tersangka kasus penistaan agama itu dianiaya, selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Ia menyampaikan, pihaknya telah membawa surat kuasa untuk dapat bertemu Muhammad Kece.

Namun, klaim dia, jadwal pertemuan itu dibatalkan sepihak oleh Polri.

"Pada kenyataannya sudah membawa anak dan istrinya sampai sekarang tidak jadi juga pertemuan itu."

Baca juga: 5 Topik Dibahas Jokowi Bersama Pimpinan Parpol Koalisi, Termasuk Nasib Ibu Kota Negara Baru

"Tapi tadi jam 4 baru konfirmasi ternyata penyidik yang bersangkutan tidak di kantor ini."

"Tapi ada di luar, sehingga memang kami agak kecewa melihat perilaku layanan polisi yang tak pernah berubah," paparnya.

Ia kecewa lantaran gagal bertemu Muhammad Kece pada hari ini. Padahal, mereka hanya ingin memastikan kondisi keluarganya.

Baca juga: Luhut: Kena Covid-19 Bukan Aib, yang Penting Jangan Sampai Meninggal

"Hari ini kami datang bersama anak dan istrinya. harapannya istrinya dan anaknya dapat melihat Pak Kace dari Bali."

"Karena waktu bersama-sama di Bali mereka memastikan apakah Pak Kace dalam keadaan sehat," cetusnya.

Sandi menyatakan pihaknya berencana mendatangi lagi Bareskrim Polri pada Jumat (27/8/2021) hari ini.

Baca juga: PAN Masuk Koalisi Jokowi-Maruf Amin, Tiga Kadernya Dinilai Layak Masuk Kabinet Indonesia Maju

Ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perantara dialog dengan kliennya

"Jadi ke depan kami akan coba lagi besok untuk mendatangi penyidik Polri, supaya kami bisa bertemu dengan klien kami bersama dengan pengacara lain," terangnya.

Bareskrim Polri mengaku memiliki alasan tersendiri soal tidak izinkannya istri dan anak Muhammad Kece menjenguk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Megawati Instruksikan Kader PDIP Tak Bicarakan Capres, Pengamat: Baliho Puan Juga Harus Diturunkan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Muhammad Kece masih menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Itulah kenapa, pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk.

"Itu penyidik semua, karena dilihat dari kepentingan penyidikan."

Baca juga: BMKG Prediksi Awal Musim Hujan Terjadi pada September 2021, Puncaknya Januari 2022

"Tapi pada saatnya ketika dia harus ditemui, itu kan hak daripada yang bersangkutan."

"Pasti akan diberikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Atas dasar itu, Rusdi menyebutkan penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa tersangka.

Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Berikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Bebas Pilih Merek tapi Bayar

Nantinya, pihak keluarga akan diberikan kesempatan untuk menjenguk.

"Ketika penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak diberikan."

"Tapi pada saatnya pasti hak daripada tersangka akan diberikan oleh penyidik," ujarnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved