MK Nyatakan TWK Konstitusional, KPK: Kami Juga Tunggu Putusan MA, Biar Tuntas Sekalian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
MA tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor
"Kan masih ada permohonan uji materi di MA."
"Ya kami juga menunggu putusan MA," kata Alex, Selasa (31/8/2021).
Sebab, jelas Alex, pengujian Perkom 1/2021 di MA untuk menentukan sah atau tidaknya TWK.
Baca juga: Mantan Anggota JI: Kemenangan Taliban Bisa Dicopy Paste Teroris di Indonesia Gulingkan Pemerintah
KPK, lanjutnya, belum mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK, karena masih dalam gugatan di MA.
"Biar tuntas sekalian."
"Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ucap Alex.
Baca juga: Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Jokowi: Kita Harus Bersama Menjaga Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring lewat saluran YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Anwar berujar, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor
Maka dari itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
KPK
tes wawasan kebangsaan pegawai KPK
Mahkamah Konstitusi
UU 19/2019
uji materi UU KPK
Alexander Marwata
Mahkamah Agung
Idap Diabetes Selama 18 Tahun, Suti Karno Harus Diamputasi, sudah bisa Berdiri dengan Kaki Palsu |
![]() |
---|
Wowon ungkap Alasan Tega Bunuh Anaknya Bayu, karena Rewel dan Membuat Malu Tetangga |
![]() |
---|
Lee Jae Wook, Choi Siwon, Jang Seung Jo, dan Sung Hoon Tampil dalam Drama Korea Fantasi |
![]() |
---|
7 Drama Korea Terpopuler Dibintangi Song Hye Kyo, Tampilkan Karakter Mandiri dan Percaya Diri |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret 3 Februari, Diskon Susu Dancow, Aneka Snack dl |
![]() |
---|