Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor
Ramadhan menjelaskan, pertimbangan penyidik melepaskan tersangka MLA lantaran pelaku masih di bawah umur.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan melepaskan satu tersangka kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA (17).
Kini, hanya tersangka BS (18) yang perkaranya dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
"Satu orang diversi."
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua
"Langkah tindakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ramadhan menjelaskan, pertimbangan penyidik melepaskan tersangka MLA lantaran pelaku masih di bawah umur.
Tersangka juga langsung dipulangkan ke orang tuanya di Sumatera Barat.
Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai
"Tersangka masih anak-anak di bawah umur," ujarnya.
MLA diminta tetap wajib lapor ke Bapas Padang.
MLA diwajibkan melaporkan secara periodik selama 3 bulan sekali ke Bapas Padang.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024
"Dikembalikan kepada orang tuanya dan sesuai kesepakatan anak tersebut wajib lapor secara berkala selama 3 bulan di Bapas Padang," jelas Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan, pelepasan MLA ini juga sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan MLA.
"Tentunya penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas dan mendasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.
Baca juga: Sandiaga Uno: Masyarakat Sangat Trauma dengan PPKM Level 4, Kita Harus Jaga Jangan Sampai Terulang
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan kedua tersangka peretas situs Setkab, Senin (9/8/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua tersangka yang terlibat dalam peretasan ini, yaitu BS (18) dan MLA (17). Keduanya adalah warga Sumatera Barat.
Ia menyampaikan, BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Ganti ke Bentuk Digital, Kemenag Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Pasangan Lama Juga Bisa Urus