Ujaran Kebencian

Polisi Telusuri Akun YouTube Tri Datu Punya Yahya Waloni Atau Bukan

Ia menuturkan, pemeriksaan Yahya Waloni masih terkendala, lantaran tersangka masih dibantarkan di rumah sakit.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Bareskrim Polri menelusuri akun YouTube Tri Datu, yang pertama kali membagikan ceramah Yahya Waloni yang mengandung unsur SARA. 

"Kan semua ada prosesnya."

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.

Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.

Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.

Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.

Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved