Korupsi Bansos Covid19
Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari tidak mengajukan banding dalam perkara yang membelitnya.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari tidak mengajukan banding dalam perkara yang membelitnya.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul
Dengan keputusan itu, kata Ali, status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tambahnya, juga tak bakal mengajukan banding, sebab vonis yang diterima Juliari telah berdasarkan analisa jaksa KPK.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim."
Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar
"Dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding."
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," terangnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Hakim Bilang Juliari Batubara Tak Kesatria, tapi Sudah Cukup Menderita Dihina Masyarakat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Juliari Peter Batubara tidak kesatria.
Majelis hakim menyebut demikian lantaran mantan Menteri Sosial itu tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.
korupsi bansos Covid-19
KPK
Kemensos
Juliari Batubara
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara
Juliari Peter Batubara
Juliari Batubara Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Kelas 1 Tangerang yang Baru Kebakaran |
![]() |
---|
Hakim Bilang Juliari Batubara Menderita Dihina, Saut Situmorang: Siapa Suruh Korupsi? |
![]() |
---|
Hakim Bilang Juliari Batubara Tak Kesatria, tapi Sudah Cukup Menderita Dihina Masyarakat |
![]() |
---|
Juliari Batubara Pikir-pikir Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pelajari Putusan Dahulu |
![]() |
---|
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|