Korupsi Bansos Covid19

Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari tidak mengajukan banding dalam perkara yang membelitnya.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. 

"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Hal yang memberatkan lainnya, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Juliari yang notabene politikus PDIP, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat."

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah."

"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar. 

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Berharap Sang Mantan Mensos Dihukum Seumur Hidup

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved