Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Terungkap, Begini Komentar Gubernur Banten Wahidin Halim

Menurut Gubernur yang akrab disapa WH bahwa tindakan KPK sejalan dengan dirinya dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tahun Anggaran 2017. 

TRIBUNTANGERANG, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tahun Anggaran 2017.

"Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK," ujar Wahidin Halim, Kamis (2/9/2021).

Menurut Gubernur yang akrab disapa WH bahwa tindakan KPK sejalan dengan dirinya dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

"Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten," katanya.

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

Diusut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penelusuran dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Cempaka 3, Rengas, Ciputat Timur. 

Wartakotalive.com pun melakukan penelusuran kondisi dan lingkungan SMKN 7 Kota Tangsel itu. 

Di lokasi Wartakotalive.com mendapati lahan berukuran sekira ratusan meter persegi itu banyak ditumbuhi rumput liar serta pepohonan rindang. 

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Gedung berwarna cokelat dan krem itu berdiri tepat di tengah dengan sejumlah besi tiang penyanggah yang belum rampung pembangunannya. 

Tepat di pintu masuk sekolah, terbentang bendera merah putih mengelilingi tiang penyanggah. 

Aktifitas di lingkungan sekolah pun terlihat lengang hanya sejumlah guru dan penjaga sekolah yang terlihat mengingat belum dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Wartakotalive.com mencoba meminta keterangan dari pihak pelapor terkait kasus dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan sekolah tersebut. 

Uday Suhada selaku Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) dan juga sebagai pelapor kasus tersebut mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut pada tiga tahun silam. 

"Saya ingat betul saya melaporkan pertama kali pada tanggal 20 Desember 2018. Setelah hampir tiga tahun ternyata akhirnya KPK menindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (2/9/2021).

Uday menuturkan kasus tersebut bermula dilaporkan pihaknya dari adanya pembangunan sejumlah sekolah oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten pada tahun 2017 silam.

Menurut kala itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang melakukan pembangunan 9 gedung sekolah.

"Dugaan saya akan adanya tindak pidana korupsi atas pengadaan lahan SMKN 7 dan 8 SMA, SMK lainnya, karena di Banten itu pada saat 2017 ada 9 titik yang dilakukan pembebasan lahan itu salah satunya SMK helikopter itu (SMKN 7 Kota Tangsel)," ungkapnya. 

Ia pun mengaku laporan tersebut terindikasi sejak kejanggalan pihaknya melihat lokasi lahan sekolah SMKN 7 Kota Tangsel yang sulit dijangkau dengan akses kendaraan.

Bahkan, saking sulitnya terjangkau akses kendaraan hingga pihaknya menjuluki sekolah helikopter.

"Luas lahan sekira berapa ribu meter saya lupa tepatnya, tetapi enggak sampai satu hektare. Yang jelas lahan itu pertama janggalnya adalah lahan di pelosok. Artinya tidak ada akses bagi para siswa untuk menjangkau lokasi tersebut," kata Uday.

"Kemudian kenapa disebut sekolah helikopter, karena tidak ada jalan untuk kendaraan gitu karena di pojok dan dulu tempat sampah. Jadi sayang sekali bangunan yang megah, tetapi lahannya tidak strategis dan sangat janggal harganya," lanjutnya.

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Selain itu, kejanggalan juga terdapat pada harga jual beli lahan untuk gedung SMKN 7 Kota Tangsel tersebut.

Pasalnya pihaknya mendapati salinan kwitansi dari pemilik tanah hanya senilai Rp7,3 miliar. 

"Sangat janggal dengan harga Rp17,9 miliar sehingga wajar ketika kita temukan fakta dan salinan kuitansi yang ditandatangani pemilik tanah Bu Sofia atas namanya itu hanya Rp7,3 miliar yang dia terima," katanya.

"Padahal SP2D-nya dari Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Pendidikan itu nilainya Rp17,9 miliar. Makanya Rp 10,6 miliar diduga dirampok oleh oknum-oknum yang terlibat," pungkasnya. (m23/dik)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved