PPKM Darurat
Ketentuan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3 Penumpang Wajib Sertakan Swab Antigen dan Vaksin Dosis 2
Salah satu perubahan di PPKM level 2 dan PPKM level 3 ketentuan menggunakan trasnportasi umum, baik bus, pesawat, kereta .
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
PPKM Kembali di Perpanjang, Penumpang Pesawat Yang Sudah Vaksinasi Dosis 2, Tidak Perlu Tunjukan Hasil PCR
TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Jawa Bali) hingga 6 September 2021 mendatang.
Salah satu perubahan di PPKM level 2 dan PPKM level 3 ketentuan menggunakan trasnportasi umum, baik bus, pesawat, kereta .
Dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 dijelaskan, wilayah yang berada pada Level 2 yaitu, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Sedangkan untuk wilayah Level 3 meliputi, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dalam intruksi Gubernur itu dikatakan, pada wilayah yang berada di Level 3, bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Sekolah di Tangerang dibuka Maksimal 50 Persen Setiap Kelas
Seperti angkot, taksi konvensional maupun online, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dan bagi masyarakat wilayah Level 2 yang ingin menggunakan moda transportasi umum yang sejenis, diijinkan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, pada Rabu(1/8/2021).
Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali menggunakan pesawat di wilayah PPKM Level 2 dan 3 persyaratannya tidak berbeda jauh.
Yakni, hanya perlu menunjukkan hasil negatif Antigen satu hari sebelum perjalanan, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
"Jika baru menjalani vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan,"
Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum seperti bis, kapal laut dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
"Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," kata Wahidin.
"Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," tutur Wahidin Halim.
Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yang tutun level akan melakukan pelonggaran, termasuk untuk aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.