PPKM Darurat
PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Sekolah di Tangerang dibuka Maksimal 50 Persen Setiap Kelas
Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
8. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah Aturan PPKM Level 3, tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau maksimal 30 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
11. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
12. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
13. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
15. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
16. Aturan PPKM Level 3, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.