Didesak Pidanakan Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Silakan Lapor Sendiri

Menurut anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana, usai terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana, usai terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat.

Namun, menurut anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan."

Baca juga: Pakai Hati Nurani, Kejaksaan Hentikan 268 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

"Kalau itu bukan delik aduan, enggak usah dewas harus melapor-melapor," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Harjono pun mempersilakan pihak-pihak tersebut melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

"Ya (silakan lapor sendiri)," ucapnya.

Baca juga: Takut Melebar ke Mana-mana, Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 Terbatas Maupun Terbuka

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi."

"Dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Menko PMK: Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Sesuai Keadaan, Masyarakat Anggap Berubah-ubah

Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002."

Baca juga: Cegah Perang Merembet ke Indonesia, BIN Menyusup ke Taliban

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," papar Novel.

Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.

Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Satgas: Butuh Waktu 2-3 Minggu Turunkan Angka Kematian Pasien Covid-19 Setelah Kasus Landai

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved