OTT KPK
KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Ke-17 orang itu berperan sebagai pemberi suap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Effendi Simbolon: Insyaallah Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Dudung Abdurachman KSAD
Ke-17 tersangka langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama."
"Terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: NIK Jokowi Mudah Diakses Publik, Ketua KPU Bilang Sudah Ada Persetujuan Tertulis
Ke-17 tersangka itu adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Mereka ditahan terpisah.
Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Kalau Data Pribadi Presiden Saja Bisa Bocor, Apalagi Warga Biasa
Sedangkan Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Tolong Tunjukkan yang Memberi Rp 2,1 Miliar Siapa?
KPK akan segera mengebut pemberkasan mereka.
Komisi antikorupsi meminta masyarakat bersabar.
Takut Kabur