Rabu, 29 April 2026

Vaksinasi Covid19

KPU Takedown NIK Jokowi dari Situs kpu.go.id, Pastikan Bukan Kebocoran Data

Ilham memastikan data kependudukan Jokowi dan pasangan calon pada Pilpres 2019, sudah dicabut dari situs KPU.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Muhamad Azzam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tersebarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi, bukan kebocoran data dari pihaknya. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tersebarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi, bukan kebocoran data dari pihaknya.

"Saya kira tidak, karena itu bagian dari tugas kami melakukan, setelah bertanya terlebih dahulu kepada pasangan calon, apakah itu ingin dipublikasikan atau tidak," ujarnya di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Ilham memastikan data kependudukan Jokowi dan pasangan calon pada Pilpres 2019, sudah dicabut dari situs KPU.

Baca juga: Roy Suryo: PeduliLindungi Aplikasi Konyol, Tak Ada Verifikasi Sama Sekali

"Sudah saya sampaikan ya bahwa itu memang, kalau kami itu kan melakukan hal teknis terkait pencalonan."

"Nah, pencalonan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi."

"Nah, penulisan itu sudah persetujuan dari calon, ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Ilham.

Baca juga: KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Ilham menjelaskan bagaimana munculnya data kependudukan Jokowi. Kata dia, itu adalah bagian dari proses Pemilu 2019.

"Itu sebetulnya bagian dari masyarakat mengenal calonnya Pemilu 2019 lalu," jelas Ilham.

Saat itu, Ilham mengatakan para capres 2019 setuju datanya dipublikasikan di situs KPU.

Baca juga: KRONOLOGI Dua Jambret Dihakimi Massa di Serpong, Berawal dari Lihat Handphone Korban di Dasbor Motor

"Form-nya jelas disampaikan di situ di form-nya, bahwa ini sudah disetujui calon untuk dipublikasikan," terangnya.

Para calon, imbuh Ilham, dapat menolak data kependudukannya tak dipublikasikan KPU.

"Bisa saja kalau mereka tidak mau mencantumkan, misalnya beberapa item terkait dengan apa yang ingin disampaikan kepada publik," ucapnya.

Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan penyebab sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi, bocor di media sosial.

Menurut pemerintah, akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi, dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

"Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19."

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Milik Jokowi Bocor di Medsos, Fadjroel Rachman Minta Jangan Terulang

"Kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)."

"Untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo/Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Dedy, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor di Medsos, Menkominfo: Tanya Kementerian Kesehatan

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum."

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo, melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, yakni:

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Serta, Perpres 39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.

Hal ini sesuai PP PSTE, PM Kominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi

Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta, Politikus PAN: Katanya Harus Punya Sense of Crisis

Kementerian Kominfo, lanju Dedy, telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut:

4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Agustus Turun 49% Dibanding Juli, tapi Dua Kali Lipat Lebih Tinggi dari Januari

Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

"Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi."

"Yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," imbuh Dedy. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved