Virus Corona

Apakah Penyebab Pekerja Tidak Menerima Bantuan Subsidi Upah 2021? Begini Jawabannya

Apakah para pekerja ada yang belum menerima bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021 tahap 1 dan 2? 

Twitter @BPJSKTinfo
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Apakah para pekerja ada yang belum menerima bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021 tahap 1 dan 2? 

Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah cair untuk tahap 1 dan 2 di tahun 2021.

Namun masih banyak yang bertanya beberapa masalah atau kendala yang dihadapi, antara lain mengapa belum menerima BSU, apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU dan sebagainya. 

Mari kita bahas mengapa belum menerima BSU dari BPJS Ketenagkerjaan.

Dikutip dari website Kemnaker ada beberapa hal yang membuat pekerja tak menerima BSU. 

Baca juga: Alhamdulillah BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Anda Bisa Cek Status Penerima Lewat WhatsApp

Jika tampilan notifikasi di BSU http://bsu.kemnaker.go.id/ tertulis :

BSU 2021, hai saipul Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 1. Artinya ada dua kemungkinan :

1. Maka artinya sobat  memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa sesuai dengan permen ATR Nomor 16 Tahun 2002

2. Bila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2001 namun data pekerja belum masuk ke dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian ketenagakerjaan

Solusinya :

Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan di

website bpjsketenagakerjaan.go.id

telepon di no 175 atau Whatsapp di no 081380070175

Bagaimana bila ada perubahan data yang sudah dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan? 

Baca juga: BPUM Tambah Kuota untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro untuk Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Jika terjadi perubahan data maka dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved