Virus Corona

Apakah Penyebab Pekerja Tidak Menerima Bantuan Subsidi Upah 2021? Begini Jawabannya

Apakah para pekerja ada yang belum menerima bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021 tahap 1 dan 2? 

Twitter @BPJSKTinfo
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

4. Gaji yang diterima per bulan paling banyak Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hinggga ratus ribuan penuh.

Contoh upah minimum kabupaten Karawang sebesar RP 4.789.312 maka dibulatkan Rp 4.800.000.

5. Sektor prioritas diutamakan yang bekerja pada sekktor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoran BPJSTKI)

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved