PPKM Darurat
Aturan PPKM Level 2 di Kota Tangerang Sesuai dengan Instruksi Mendagri
Kabar gembira Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang turun level 2 dari level 3.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tingkat pasien rawat RS: 1
Tingkat kematian: 1
Transmisi komunitas: 1
Tingkat testing: memadai
Tingkat tracing: terbatas
Tingkat tratmen: memadai
kapasitas respon: terbatas
Asesmen situasi: 2

Aturan PPKM Level 2
Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Lalu peraturan apa saja yang berubah selama pemberlakukan PPKM level 2?
Inmendagri itu juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.