Banyak Harta yang Disembunyikan, KPK Bilang 95 Persen LHKPN Tidak Akurat
Angka tersebut diperoleh lewat pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN selama periode 2018-2020.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239," ungkap Firli.
Firli mengaku prihatin melihat pelaporan harta kekayaan anggota dewan yang hanya berkisar 55 persen.
Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran
Padahal, menurut Firli, anggota DPR wajib menyetorkan LHKPN selama menjabat sesuai aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia
Firli menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN, khususnya bidang legislatif di tingkat pusat, terjadi penurunan kepatuhan.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu
Yakni, menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.
Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.
6 DPRD Masih Buruk
KPK membeberkan enam DPRD provinsi yang tingkat kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih rendah.
Enam DPRD provinsi tersebut, tingkat laporan harta kekayaan pejabatnya masih di bawah 75 persen.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih dibawah 75 persen."
Baca juga: Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Kemenhub Bakal Perketat Bandara dan Pelabuhan Internasional
"Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," beber Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala mengungkapkan, enam DPRD provinsi tersebut adalah DPRD Papua Barat yang baru melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaranya sekira 53 persen.
Lantas, DPR Aceh baru sekira 53 persen.
Baca juga: KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah
Kemudian, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58 persen pejabatnya yang melaporkan harta kekayaan.
Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60 persen.
Pahala mengaku kaget posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim adalah DKI Jakarta.
Baca juga: Maruf Amin: Covid-19 Tidak Bisa Cepat Hilang, Kecuali Ada Obat yang Mujarab
"Nah, yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen."
"Dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen, DPR Papua," beber Pahala.
Pahala melihat sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya
Oleh karena itu, ia meminta konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi."
"Karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," ucap Pahala. (Ilham Rian Pratama)