OTT KPK

Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, mengenakan rompi tahanan dan diborgol, saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya, dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari disetir suaminya, Hasan Aminuddin, saat mengambil keputusan.

Puput dan Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati."

Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung

"Termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya, dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan.

Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan Bupati Probolinggo.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021

Sebab, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," ucap Firli.

Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua

Lalu; Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren Sumarto (SO); Camat Kraksaan Ponirin (PO); dan Camat Banyuayar Imam Syafi’i (IS).

Kemudian, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved