OTT KPK

Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, mengenakan rompi tahanan dan diborgol, saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya, dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

Harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 Juta.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih

Para calon kepala desa juga diminta memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas."

Baca juga: Afganistan Jadi Tempat Latihan Teroris yang Beraksi di Indonesia, 10 Gelombang WNI Pernah Berangkat

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta, diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 77/2021, Mantan Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp 580,4 Juta

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Ke-20 tersangka itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dari 22 orang yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved