OTT KPK

Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, mengenakan rompi tahanan dan diborgol, saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya, dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari disetir suaminya, Hasan Aminuddin, saat mengambil keputusan.

Puput dan Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati."

Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung

"Termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya, dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan.

Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan Bupati Probolinggo.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021

Sebab, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," ucap Firli.

Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua

Lalu; Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren Sumarto (SO); Camat Kraksaan Ponirin (PO); dan Camat Banyuayar Imam Syafi’i (IS).

Kemudian, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai

Uang itu diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan bersama Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin.

Hasan adalah suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR, di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Baca juga: Sandiaga Uno: Masyarakat Sangat Trauma dengan PPKM Level 4, Kita Harus Jaga Jangan Sampai Terulang

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," beber Alex.

Peran Hasan

Alex menyebut Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.

Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tak Berniat Seret Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Ranah Pidana

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama."

"Sebagai representasi dari PTS, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 Juta.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih

Para calon kepala desa juga diminta memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas."

Baca juga: Afganistan Jadi Tempat Latihan Teroris yang Beraksi di Indonesia, 10 Gelombang WNI Pernah Berangkat

"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta, diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 77/2021, Mantan Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp 580,4 Juta

KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Ke-20 tersangka itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dari 22 orang yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved