Erick Thohir Bakal Wajibkan Direksi dan Komisaris Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Serahkan LHKPN

Erick mengatakan, saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan aturan yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu perusahaan BUMN, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan aturan yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu perusahaan BUMN, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erick mengatakan, saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

"Kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan Permen bahwa anak dan cucu (usaha BUMN) ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," tutur Erick dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Kemenhub Bakal Perketat Bandara dan Pelabuhan Internasional

Erick bilang, pihaknya telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN, melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.

Tidak hanya mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan, kata dia, pihaknya secara berkala akan memonitor tingkat kepatuhan LHKPN secara berkala.

Bahkan, Kementerian BUMN telah meminta seluruh direksi untuk menerapkan sanksi administratif bagi pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban.

Baca juga: KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah

Ketaatan dan kepatuhan LHKPN ini juga menjadi syarat rekrutmen direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

"Ke depannya menjadi persyaratan kepatuhan bagi fit and proper test, dan tentu calon direksi dan komisaris yang sekarang memang sudah berjalan dengan baik," papar Erick.

Erick memaparkan sejumlah aturan di Kementerian BUMN dan lingkungan BUMN mengenai kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN.

Baca juga: Maruf Amin: Covid-19 Tidak Bisa Cepat Hilang, Kecuali Ada Obat yang Mujarab

Tak hanya aturan dalam Peraturan Menteri, Erick mengatakan, aturan di internal setiap BUMN pun sudah mewajibkan LHKPN.

"Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," ucap Erick.

Wajib Diserahkan Tiap Tahun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, banyak pejabat keliru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kata jenderal polisi bintang tiga itu, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah."

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan

"Itu memang tidak salah, ada pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Firli mengatakan, pemahaman itu tidak salah namun sedikit melenceng.

Hal itu karena ayat dua dalam pasal tersebut meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi

"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item, sebelum, selama, dan setelah," jelas Firli.

Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19

Firli meminta pemikiran itu dilupakan.

Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.

"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," ucap Firli.

239 Anggota DPR Belum Menyerahkan

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor LHKPN.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239," ungkap Firli.

Firli mengaku prihatin melihat pelaporan harta kekayaan anggota dewan yang hanya berkisar 55 persen.

Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran

Padahal, menurut Firli, anggota DPR wajib menyetorkan LHKPN selama menjabat sesuai aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.

Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN.

Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia

Firli menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.

"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.

Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN, khususnya bidang legislatif di tingkat pusat, terjadi penurunan kepatuhan.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu

Yakni, menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.

Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved