Ujaran Kebencian
Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihakya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
"Hak dari tersangka," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Waspada, Korban Kebocoran Data Bisa Dituduh Sebagai Teroris
Argo menambahkan, penyidik Polri juga bersedia mendengarkan keberatan yang diajukan tersangka di pengadilan.
Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan apakah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau tidak.
"Nanti kita uji di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Daripada Cari Kambing Hitam Soal Data Bocor, DPR Ajak Pihak Terkait Duduk Bareng dan Cari Solusi
Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, Senin (6/9/2021) pagi.
"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung
Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," tuturnya.
Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
Abdulah menjelaskan, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," paparnya.
Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Wamenkes Bilang Herd Immunity Tak Terbentuk Meski 70-80 Persen Penduduk Sudah Divaksin Covid-19